Mengaku Ketum Bakomubin, Ali Ngabalin dipolisikan

"Pengakuan saudara Ali Mochtar Ngabalin sebagai Ketua Umum DPP Bakomubin adalah kebohongan belaka."

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin/facebook.com/ali.Mocthar.ngabalin

Badan Koordinasi Mubaligh Seluruh Indonesia (Bakomubin) melaporkan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, ke Bareskrim Mabes Polri. Ngabalin diduga telah melakukan kebohongan publik, karena mengaku sebagai Ketua Umum Bakomubin.

Tatang M. Natsir, yang mengaku sebagai Ketua Umum Bakomubin yang sah, menyatakan dirinya sangat mengetahui asal usul Bakomubin. Karenanya menurut Tatang, pengakuan Ngabalin  adalah sebuah kebohongan.

"Pengakuan saudara Ali Mochtar Ngabalin sebagai Ketua Umum DPP Bakomubin adalah kebohongan belaka," kata Tatang di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (4/12).

Tatang yang datang didampingi dengan kuasa hukumnya, Eggi Sudjana, mengungkapkan bahwa Ngabalin juga diduga melakukan pemalsuan dokumen. Dokumen yang dimaksud adalah Surat Keputusan (SK) terkait kepengurusan DPP Bakomubin periode 2017-2022 yang ditandatanganinya.

Eggi Sudjana mengaku telah mengamati sejumlah dokumen dan fakta Bakomubin. Menurutnya, AD/ART SK Kepengurusan Bakomubin seharusnya ditandatangani oleh Majelis Syuro, bukan oleh Ngabalin  yang mengklaim sebagai Ketua Umum Bakomubin.