close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin/facebook.com/ali.Mocthar.ngabalin
icon caption
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin/facebook.com/ali.Mocthar.ngabalin
Nasional
Selasa, 04 Desember 2018 22:07

Mengaku Ketum Bakomubin, Ali Ngabalin dipolisikan

"Pengakuan saudara Ali Mochtar Ngabalin sebagai Ketua Umum DPP Bakomubin adalah kebohongan belaka."
swipe

Badan Koordinasi Mubaligh Seluruh Indonesia (Bakomubin) melaporkan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, ke Bareskrim Mabes Polri. Ngabalin diduga telah melakukan kebohongan publik, karena mengaku sebagai Ketua Umum Bakomubin.

Tatang M. Natsir, yang mengaku sebagai Ketua Umum Bakomubin yang sah, menyatakan dirinya sangat mengetahui asal usul Bakomubin. Karenanya menurut Tatang, pengakuan Ngabalin  adalah sebuah kebohongan.

"Pengakuan saudara Ali Mochtar Ngabalin sebagai Ketua Umum DPP Bakomubin adalah kebohongan belaka," kata Tatang di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (4/12).

Tatang yang datang didampingi dengan kuasa hukumnya, Eggi Sudjana, mengungkapkan bahwa Ngabalin juga diduga melakukan pemalsuan dokumen. Dokumen yang dimaksud adalah Surat Keputusan (SK) terkait kepengurusan DPP Bakomubin periode 2017-2022 yang ditandatanganinya.

Eggi Sudjana mengaku telah mengamati sejumlah dokumen dan fakta Bakomubin. Menurutnya, AD/ART SK Kepengurusan Bakomubin seharusnya ditandatangani oleh Majelis Syuro, bukan oleh Ngabalin  yang mengklaim sebagai Ketua Umum Bakomubin. 

"Ini si Ali Mochtar Ngabalin bikin sendiri SK, meng-SK kan dirinya sendiri, kedua dia bikin surat pernyataan 12 orang mendukung Ali Mochtar Ngabalin, padahal mereka menolak semua," kata Eggi memaparkan.

Setelah malakukan laporan lebih kurang 2 jam, kuasa hukum Tatang lainnya, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan laporan terhadap Ali Mochtar Ngabalin telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/1575/XII/2018/ BARESKRIM tertanggal 4 Desember 2018. 

Ngabalin disangkakan melanggar pasal 263 KUHP juncto pasal 264 KUHP tentang dokumen palsu. Lalu Pasal 378 KUHP dan 317 KUHP, juncto Pasal 14 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang penipuan dan keterangan palsu, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

"Kita minta ke Bareskrim Polri karena ancamannya sudah 10 tahun, agar saudara Ali Mochtar Ngabalin ditangkap secepatnya," ucap Pitra.

img
Purnomo Dwi
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan