Mengatasi stunting merupakan mandat konstitusi
Mandat konstitusi tersebut tertera dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 I ayat 4 yang
Pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan semua komponen bangsa yang lainnya perlu terlibat untuk mengatasi kasus stunting di Indonesia. Kendati begitu Kemenkes harus menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Terlebih, untuk urusan pertumbuhan anak, adalah mandat dari konstitusi.
"Jangan hanya anggap ini mandat presiden. Ini mandat konstitusi," ucap Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI) Muhammad Joni, kepada wartawan di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta, Jumat (1/11).
Mandat konstitusi tersebut tertera dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 I ayat 4 yang berbunyi perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah, "Jadi stunting adalah persoalan negeri ini," sambung dia.
Di sisi lain, dia berpendapat pemaknaan kemerdekaan Indonesia sebetulnya tergantung bagaimana negara mengatasi masalah stunting.
Ihwal itu disampaikan olehnya karena stunting bagian yang tidak bisa diabaikan, terlebih dalam rangka menuju Indonesia Emas pada 2045.