Menguji independensi dalam seleksi calon pimpinan KPK

Calon pimpinan dari Polri dianggap bisa menimbulkan konflik kepentingan di tubuh KPK.

Beredarnya sembilan nama perwira tinggi Polri yang akan mendaftar dalam seleksi calon pimpinan KPK menimbulkan polemik. Alinea.id/Oky Diaz.

Pada 17 Juni 2019, panitia seleksi membuka pendaftaran calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Masa jabatan pimpinan KPK periode 2015-2019 sendiri akan berakhir pada Desember 2019.

Sejak 19 Desember 2003, pemilihan pimpinan KPK dilakukan setiap empat tahun. Panitia seleksi akan menyetor 10 nama kandidat. Setelah itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memilih lima kandidat terpilih.

Sembilan perwira tinggi Polri yang ikut mendaftar proses seleksi calon pimpinan KPK menjadi sorotan publik. Rombongan panitia seleksi KPK memang sempat menemui beberapa petinggi aparat penegak hukum, seperti Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Pertemuan itu, disebut anggota panitia seleksi KPK sebagai upaya menarik calon pimpinan yang berintegritas tinggi, dengan rekam jejak dan kemampuan yang mumpuni di bidangnya.

Tak lama setelah itu, beredar lampiran surat Kapolri Nomor B/722/VI/KEP/2019/SSDM bertanggal 19 Juni 2019. Surat tersebut berisi nama sembilan calon pimpinan KPK dari perwira tinggi kepolisian.