Menhub bebastugaskan direktur teknik Lion Air

Keputusan itu ditarik dari alasan kelalaian yang menyebabkan terjadinya peristiwa nahas dua hari lalu.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (tengah) didampingi Dirut AirNav Indonesia Novie Riyanto (kiri) dan Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono (kanan) memberi keterangan pers di Crisis Centre Lion Air JT 610, di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/10)./AntaraFoto

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan direktur teknik dan pegawai teknisi Lion Air yang mengurus penerbangan pesawat JT 610 dengan rute Jakarta-Pangkalpinang, Senin (29/10) dibebastugaskan alias dipecat dari jabatannya.

"Kami akan membebastugaskan direktur teknik Lion agar diganti dengan orang lain beserta perangkat teknik yang menerbangkan pesawat itu dan merekomendasikan penerbangan itu. Lalu kami juga akan mengintensifkan ramp check per hari ini," kata Budi Karya melalui keterangan tertulis yang diterima oleh Alinea.id, Rabu (31/10).

Dia membenarkan keputusannya itu ditarik dari alasan kelalaian yang menyebabkan terjadinya peristiwa nahas dua hari lalu.

Dia pun menegaskan lembaganya memiliki kewenangan penuh atas pencopotan jabatan terhadap jajaran direksi maskapai penerbangan tersebut. "Kami memang punya kewenangan untuk hal itu," timpalnya tanpa merinci dasar kewenangan yang mengatur kebijakan tersebut.

Selain itu, Pemerintah juga akan melakukan evaluasi sistem keamanan yang diberlakukan oleh para maskapai 'low cost carrier' (LCC) lainnya di Indonesia.