Belum dikeluarkannya SKPP Ilham Wardhana Siregar masih menunggu proses administrasi.
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengaku belum menerbitkan Surat Keterangan Pemberhentian Penuntutan (SKPP) terhadap tersangka Ilham Wardhana Siregar. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tersangka tersebut meninggal karena sakit.
"Belum, nanti kalau sudah dikabarkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ardito Muwardi saat dikonfirmasi, Sabtu (7/8).
Ardito menjelaskan, alasan belum dikeluarkannya SKPP lantaran pihaknya masih menunggu proses administrasi, seperti surat kematian. Ia mengungkapkan, jaksa penuntut umum (JPU) masih menyusun dakwaan delapan tersangka yang tersisa. Namun belum dapat dipastikan kapan dakwaan itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
"Belum, tim penuntut umum masih menyusun surat dakwaan," ucapnya.
Untuk diketahui, tersangka Ilham W Siregar meninggal dunia pada Sabtu (31/7) pukul 17.28 WIB di RS An Nisa Tangerang. Dia meninggal dunia akibat sakit yang dideritanya. Ardito menyatakan, tersangka Ilham W Siregar sudah dibantarkan sejak 21 Juli 2021. Namun, tidak pernah dijelaskan apa sakit yang dideritanya.