Menkes akan longgarkan syarat calon tenaga kesehatan

Berdasar data IDI per 2 Januari 2021, sudah 504 tenaga kesehatan di Indonesia gugur akibat terinfeksi Covid-19.

Tenaga medis menggunakan APD saat hendak menangani pasien Covid-19. Foto Antara/Irwansyah Putra

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin berencana bakal melonggarkan izin bekerja tenaga kesehatan selama masa pandemi Covid-19. Kelonggaran tersebut ditujukan untuk menangani pasien Covid-19.

Budi menyatakan, rencana kelonggaran izin itu dilandaskan karena semakin meningkatnya jumlah tenaga kesehatan terpapar Covid-19 akibat kewalahan tangani pasien. Karena itu, perlu ada penambahan untuk membantu tangani pasien coronavirus.

Hanya saja, Budi merasa, ketatnya tenaga kesehatan mendapatkan izin bekerja menjadi hambatan untuk menambahkan jumlah personilnya.

"Nah, kami di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah diskusi ternyata ada surat tanda registrasi yang dibutuhkan perawat yang sudah lulus untuk bisa mulai bekerja. Itu sekarang dalam masa lonjakan pandemi ini kami ringankan," kata Budi, saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, yang disiarkan secara virtual, Selasa (12/1).

Surat tanda regristrasi yang dimaksud Budi, yakni terkait regristrasi tenaga kesehatan. Syarat ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 38 tahun 2019 tentang Regristrasi Tenaga Kesehatan (RTK). Berdasarkan aturan itu, RTK perli dilakukan untuk memberi izin praktik, pembinaan, dan pengawasan mutu pelayanan kesehatan.