sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menkes akan longgarkan syarat calon tenaga kesehatan

Berdasar data IDI per 2 Januari 2021, sudah 504 tenaga kesehatan di Indonesia gugur akibat terinfeksi Covid-19.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 12 Jan 2021 14:18 WIB
Menkes akan longgarkan syarat calon tenaga kesehatan

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin berencana bakal melonggarkan izin bekerja tenaga kesehatan selama masa pandemi Covid-19. Kelonggaran tersebut ditujukan untuk menangani pasien Covid-19.

Budi menyatakan, rencana kelonggaran izin itu dilandaskan karena semakin meningkatnya jumlah tenaga kesehatan terpapar Covid-19 akibat kewalahan tangani pasien. Karena itu, perlu ada penambahan untuk membantu tangani pasien coronavirus.

Hanya saja, Budi merasa, ketatnya tenaga kesehatan mendapatkan izin bekerja menjadi hambatan untuk menambahkan jumlah personilnya.

"Nah, kami di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah diskusi ternyata ada surat tanda registrasi yang dibutuhkan perawat yang sudah lulus untuk bisa mulai bekerja. Itu sekarang dalam masa lonjakan pandemi ini kami ringankan," kata Budi, saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, yang disiarkan secara virtual, Selasa (12/1).

Sponsored

Surat tanda regristrasi yang dimaksud Budi, yakni terkait regristrasi tenaga kesehatan. Syarat ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 38 tahun 2019 tentang Regristrasi Tenaga Kesehatan (RTK). Berdasarkan aturan itu, RTK perli dilakukan untuk memberi izin praktik, pembinaan, dan pengawasan mutu pelayanan kesehatan.

"Jadi yang sudah lulus sekolah, tidak usah perlu ambil sertifikat ada registrasi dulu, bisa langsung bekerja. Sehingga dengan demikian, bisa mengurangi tekanan kepada tenaga kerja kesehatan yang sudah letih yang sekarang ada di rumah sakit, dan mengurangi juga exposure mereka ke virus yang ada di rumah sakit," terang Budi.

Berdasarkan data Ikatan Dokter Indonesia (IDI) per 2 Januari 2021, setidaknya terdapat 504 tenaga kesehatan (nakes) di Indonesia gugur akibat terinfeksi Covid-19.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid