Menkes akan longgarkan syarat calon tenaga kesehatan
Berdasar data IDI per 2 Januari 2021, sudah 504 tenaga kesehatan di Indonesia gugur akibat terinfeksi Covid-19.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin berencana bakal melonggarkan izin bekerja tenaga kesehatan selama masa pandemi Covid-19. Kelonggaran tersebut ditujukan untuk menangani pasien Covid-19.
Budi menyatakan, rencana kelonggaran izin itu dilandaskan karena semakin meningkatnya jumlah tenaga kesehatan terpapar Covid-19 akibat kewalahan tangani pasien. Karena itu, perlu ada penambahan untuk membantu tangani pasien coronavirus.
Hanya saja, Budi merasa, ketatnya tenaga kesehatan mendapatkan izin bekerja menjadi hambatan untuk menambahkan jumlah personilnya.
"Nah, kami di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah diskusi ternyata ada surat tanda registrasi yang dibutuhkan perawat yang sudah lulus untuk bisa mulai bekerja. Itu sekarang dalam masa lonjakan pandemi ini kami ringankan," kata Budi, saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, yang disiarkan secara virtual, Selasa (12/1).
Surat tanda regristrasi yang dimaksud Budi, yakni terkait regristrasi tenaga kesehatan. Syarat ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 38 tahun 2019 tentang Regristrasi Tenaga Kesehatan (RTK). Berdasarkan aturan itu, RTK perli dilakukan untuk memberi izin praktik, pembinaan, dan pengawasan mutu pelayanan kesehatan.
"Jadi yang sudah lulus sekolah, tidak usah perlu ambil sertifikat ada registrasi dulu, bisa langsung bekerja. Sehingga dengan demikian, bisa mengurangi tekanan kepada tenaga kerja kesehatan yang sudah letih yang sekarang ada di rumah sakit, dan mengurangi juga exposure mereka ke virus yang ada di rumah sakit," terang Budi.
Berdasarkan data Ikatan Dokter Indonesia (IDI) per 2 Januari 2021, setidaknya terdapat 504 tenaga kesehatan (nakes) di Indonesia gugur akibat terinfeksi Covid-19.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Kejahatan anak era kiwari: Dari pencurian hingga penganiayaan
Senin, 27 Mar 2023 06:38 WIB
Turis asing berulah, perlukah wisman mendapat karpet merah?
Minggu, 26 Mar 2023 11:15 WIB