Menko PMK: Penumpang pesawat Jawa-Bali tak lagi wajib PCR

Sebagai gantinya penumpang cukup menunjukkan hasil rapid tes antigen sesuai yang berlaku di luar wilayah Jawa-Bali.

Menko PMK, Muhadjir Effendy. Foto dokumentasi Kemenko PMK

Pemerintah kembali merevisi aturan mengenai syarat tes polymerase chain reaction (PCR) sebagai aturan penerbangan untuk rute Jawa-Bali. Sebelumnya, penumpang wajib mengantongi hasil tes tersebut kini dihapuskan.

Sebagai gantinya penumpang cukup menunjukkan hasil rapid tes antigen sesuai yang berlaku di luar wilayah Jawa-Bali.

Revisi aturan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, dalam konferensi pers, Senin (1/11). "Untuk perjalanan akan ada perubahan, wilayah Jawa dan Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR," ujar Muhadjir seperti dikutip dari Antara.

Kebijakan pemberlakuan tes rapid antigen ini sebelumnya telah diusulkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Padahal sebelumnya, pemerintah telah meneken peraturan bahwa hasil tes PCR wajib dibawa penumpang pesawat untuk rute penerbangan intra Jawa-Bali serta luar Jawa-Bali dengan status PPKM level tiga dan empat.

Kemudian, peraturan tersebut diubah menjadi kewajiban membawa dokumen PCR hanya untuk penumpang pesawat wilayah Jawa-Bali dan antigen untuk luar Jawa-Bali. Saat peraturan baru ini diumumkan pemerintah sempat mewacanakan bakal mewajibkan penumpang semua moda transportasi yang akan berpergian untuk mengantongi dokumen hasil PCR.