sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menko PMK: Penumpang pesawat Jawa-Bali tak lagi wajib PCR

Sebagai gantinya penumpang cukup menunjukkan hasil rapid tes antigen sesuai yang berlaku di luar wilayah Jawa-Bali.

Nadia Lutfiana Mawarni
Nadia Lutfiana Mawarni Senin, 01 Nov 2021 17:20 WIB
Menko PMK: Penumpang pesawat Jawa-Bali tak lagi wajib PCR

Pemerintah kembali merevisi aturan mengenai syarat tes polymerase chain reaction (PCR) sebagai aturan penerbangan untuk rute Jawa-Bali. Sebelumnya, penumpang wajib mengantongi hasil tes tersebut kini dihapuskan.

Sebagai gantinya penumpang cukup menunjukkan hasil rapid tes antigen sesuai yang berlaku di luar wilayah Jawa-Bali.

Revisi aturan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, dalam konferensi pers, Senin (1/11). "Untuk perjalanan akan ada perubahan, wilayah Jawa dan Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR," ujar Muhadjir seperti dikutip dari Antara.

Kebijakan pemberlakuan tes rapid antigen ini sebelumnya telah diusulkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Padahal sebelumnya, pemerintah telah meneken peraturan bahwa hasil tes PCR wajib dibawa penumpang pesawat untuk rute penerbangan intra Jawa-Bali serta luar Jawa-Bali dengan status PPKM level tiga dan empat.

Kemudian, peraturan tersebut diubah menjadi kewajiban membawa dokumen PCR hanya untuk penumpang pesawat wilayah Jawa-Bali dan antigen untuk luar Jawa-Bali. Saat peraturan baru ini diumumkan pemerintah sempat mewacanakan bakal mewajibkan penumpang semua moda transportasi yang akan berpergian untuk mengantongi dokumen hasil PCR.

Kewajiban PCR ini sempat mendapat penolakan dari masyarakat dan kalangan industri penerbangan karena dinilai terlalu memberatkan. Di samping itu, banyak pihak menanyakan keputusan mewajibkan PCR di tengah melandainya angka kasus Covid-19.

Sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan batas maksimal untuk tes PCR menjadi Rp275.000 untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp300.000 untuk daerah lain. Penetapan harga tertinggi tes PCR ini disampaikan dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10).

Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kemenkes, Abdul Kadir, menyebutkan penetapan harga PCR ini sejalan dengan instruksi presiden yang menyebutkan bahwa harga PCR tidak boleh lebih dari Rp300.000.

Sponsored

"Dari hasil evaluasi, kami sepakati batas tarif tertinggi real time PCR menjadi Rp275.000 untuk daerah Jawa-Bali serta Rp300.000 untuk luar Jawa dan Bali," kata Abdul. 

Lebih lanjut, meski harganya diturunkan fasilitas kesehatan tidak boleh menurunkan kualitas PCR. Hasil PCR tetap harus bisa diperoleh secara real time yaitu maksimal 1 x 24 jam.

Berita Lainnya
×
tekid