Menkominfo diperiksa kasus BTS 4G, Kejagung: Tunggu saja nanti semuanya

Ketut menyatakan, hingga kini belum ada tahap pemanggilan Menkominfo di penyidikan kasus BTS 4G.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate saat raker di DPR RI/Foto Dokumentasi Kominfo

Kejaksaan Agung (Kejagung) belum melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate. Pemeriksaan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penyidik masih menganalisa keterangan para saksi dan dokumen terkait yang sudah disita. Maka dari itu, penyidikan belum mengarah ke Sekjen Partai Nasdem tersebut.

“Belum, belum sampai ke sana. Tunggu saja nanti semuanya,” kata Ketut saat ditemui di Kejaksaan Agung, Rabu (16/11).

Selain itu, penyidik juga tengah menunggu hasil final dari perhitungan kerugian negaranya. Perkara ini diduga menguras kas negara senilai Rp1 triliun dari nilai proyek Rp10 triliun.

“Tapi ini bisa berkembang, bisa bertambah dan juga berkurang, karena ini belum mendapatkan kerugian yang final dari teman-teman BPKP,” ujar Ketut.