Menkominfo pastikan sistem satu data Covid-19 aman

PT Telekomunikasi operasikan sistem informasi sesuai dengan perundang-undangan.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate saaat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2020)/Foto Antara/ Galih Pradipta.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait penyelenggaraan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19, Selasa (12/01).

“Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 mengintegrasikan data lintas kementerian lembaga, dari tahap persiapan, pelaksanaan, proses pelaporan, monitoring, dan evaluasi penyelenggaraan vaksinasi Covid-19,” ujar Menkominfo saat Penandatanganan Keputusan Bersama tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Satu Data Covid-19.

Menurutnya, penandatanganan SKB sore ini menjadi tindak lanjut untuk memberikan kepastian hukum yang mengatur sistem manajemen informasi satu data vaksin Covid-19 di Indonesia dengan didukung oleh tata kelola data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“SKB ini mengatur pembagian kewenangan masing-masing pemangku kepentingan, dalam menjamin pengamanan serta pelindungan data sistem informasi satu data vaksin Covid-19 agar dapat berjalan dengan baik,” jelasnya.

Johnny menyebutkan, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk akan menjadi pihak yang mengoperasikan, mengembangkan, dan mengelola sistem informasi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.