Marak kejahatan siber, Menkominfo: Perlu UU Perlindungan Data Pribadi

Johnny mengklaim, perlindungan data selama ini telah diatur di berbagai regulasi.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate. Foto Antara/Puspa Perwitasari

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, menilai, keberadaan regulasi perlindungan data pribadi amat dibutuhkan saat ini. Alasannya, marak terjadi serangan siber oleh pelaku tak dikenal terhadap sipil.

"Kita juga membutuhkan undang-undang yang langsung menangani dalam satu koordinasi penting yang berhubungan dengan perlindungan data masyarakat, data pribadi," katanya dalam webinar "Telemedisin untuk Peningkatan Kualitas Layanan Kesehatan" dalam kanal YouTube Kominfo, Sabtu (22/8).

Menurutnya, serangan siber yang terjadi belakangan ini begitu dahsyat. Bahkan, terdapat satu media arus utama (mainstream) yang turut menjadi sasaran.

Karenanya, politikus Partai NasDem itu mengklaim, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) perlu menyiapkan legislasi perlindungan data pribadi.

"Kita perlu menyiapkan satu legislasi primer yang betul-betul bisa diimplementasikan agar data pribadi kita mendapat perlindungan secara hukum yang memadai," papar Jhonny.