Jokowi divonis bersalah soal blokir internet Papua, begini respons Menkominfo

Menkominfo Johnny G Plate siapkan langkah hukum respons vonis PTUN.

Menkominfo Johnny G Plate (kanan) berbincang bersama Menko PMK Muhadjir Effendi di forum pimred, di Jakarta Selasa (3/3/2020)/Foto Antara/Muhammad Adimaja.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutus Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersalah atas tindakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat saat kerusuhan, Agustus-September 2019.

Menanggapi vonis tersebut, Menkominfo, Johnny G Plate akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara terkait putusan PTUN itu.

"Kami menghargai Keputusan Pengadilan, tapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat. Kami akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujar Johnny melansir Antara, Rabu (3/6).

Dia mengatakan belum membaca amar putusan tersebut. Menurutnya, tidak tepat jika petitum pengguggat dianggap sebagai amar putusan PTUN.

Pihaknya hanya akan mengacu pada amar putusan PTUN, yang menurut dia tidak sepenuhnya sesuai dengan petitum penggugat.