Menkumham keluhkan penanganan pengungsi luar negeri

Terbatasnya sumber daya dan keberatan Pemda membuat keberadaan pengungsi luar negeri menjadi persoalan.

Menkumham Yasonna Laoly saat Hari Bhakti Imigrasi ke-68/Cantika A

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016 tentang Pengungsi dari Luar Negeri. Namun, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyebut keberadaan para pengungsi luar negeri (migran) menjadi persoalan tersendiri bagi lembaganya.

Karena itu, dia meminta lembaga-lembaga internasional seperti United Nation High Commisioner for Refugees (UNCHR) membantu Kemenkumham dalam mengurus para pengungsi migran di Indonesia.

“Ini dilema buat kita (Kemkumham). Pada saat yang sama, dalam hukum internasional kita tidak bisa usir mereka begitu saja. Karena kebanyakan dari mereka adalah pengungsi resmi yang kemudian mendaftar di UNHCR. Seharusnya mereka tidak bisa dibiayai,” ujar Yasonna seusai menggelar syukuran dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi ke-68 di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (26/1).

Sedangkan bantuan dari Kementrian Sosial (Kemsos) kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Yasonna menyebut hal tersebut tidak begitu signifikan dalam mengatasi persoalan pengungsi. Apalagi, masih banyak Pemerintah Daerah (Pemda) yang keberatan dengan keberadaan pengungsi migran dan enggan mengurusi mereka.

“Banyak Pemda yang menjadi keberatan dan menolak untuk mengurusi mereka,” sambungnya.