Menlu Retno: ABK kapal China alami perlakuan tak manusiawi

Perlakuan yang dimaksud antara lain, gaji yang tidak dibayar atau dibayar tidak sesuai nilai yang tercantum pada kontrak kerja.

Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) Long Xing 629 tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (8/5).Foto Antara/Hasnugara/Zan/wsj.

Kementerian Luar Negeri menduga ada pelanggaran hak asasi manusia atau HAM terhadap warga negara Indonesia yang bekerja di kapal-kapal perusahaan China. Pelanggaran HAM itu terjadi, baik dalam jam kerja yang melebihi beban maupun upah yang tidak sesuai yang dijanjikan dalam kontrak.

Hal itu ditegaskan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi setelah bertemu langsung dengan 14 anak buah kapal (ABK) yang bekerja di kapal perusahaan China.

"Siang hari ini saya telah bertemu langsung dengan 14 ABK untuk kembali mendapatkan informasi mengenai apa yang mereka alami selama bekerja di kapal China,” ujar Retno kepada wartawan secara daring dari Jakarta, Minggu (10/5).

Keempat belas WNI yang kembali dari Korea Selatan pada Jumat (8/5) itu sebelumnya bekerja di kapal Long Xing 629. Mereka termasuk sebagian dari total 46 WNI yang bekerja sebagai ABK di empat kapal berbendera China, yaitu Long Xing 629, Long Xing 605, Tian Yu 8, dan Long Xing 606.

Sebagian besar ABK itu meminta pulang ke Tanah Air. Alasannya, mereka mendapat perlakuan tidak manusiawi selama bekerja di kapal-kapal tersebut. Perlakuan yang dimaksud antara lain, gaji yang tidak dibayar atau dibayar tidak sesuai nilai yang tercantum pada kontrak kerja.