Menpan RB: ASN wajib kerja dari rumah

Kemenpan-RB telah mengatur mekanisme penerapan kebijakan ini di instansi-instansi yang mempekerjakan ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo saat melakukan video conference di kantornya di Jakarta, Senin (16/3/2020). Alinea.id/Akbar Ridwan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menginstruksikan kepada seluruh aparatur sipil negara atau ASN untuk bekerja dari rumah. Kementeriannya pun telah mengatur mekanisme penerapan kebijakan ini di instansi-instansi yang mempekerjakan ASN.

"Bagi instansi pemerintah maupun lembaga dan daerah dalam pelaksanaan tugas kedinasan yang berkaitan dengan ASN agar bekerja di rumah atau tempat tinggalnya dalam upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran covid-19," ujar Tjahjo melalui virtual conference yang diakses dari Jakarta, Senin (16/3).

Menurutnya, kebijakan ini berlaku untuk seluruh ASN di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Kebijakan bekerja di rumah diterapkan selama dua pekan pada 16-31 Maret 2020 untuk kembali dievaluasi.

Aturan tersebut secara resmi menjadi instruksi yang tertuang dalam Surat Edaran MenPANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Meski demikian, pejabat pembina kepegawaian diharuskan memastikan dua level pejabat struktural tertinggi tetap melaksanakan tugas di kantor. Hal ini diputuskan agar penyelenggaraan pemerintah dan layanan kepada masyarakat tidak terlambat.