Menteri Edhy Prabowo dinilai ingkari konstitusi izinkan jual pulau

KKP dinilai permisif terhadap praktik penjualan pulau kecil.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo/Foto Antara.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menilai penjualan pulau-pulau kecil terus saja terjadi di Indonesia. Pekan ini, isu penjualan Pulau Pendek di Kabupaten Buton Sulawesi Tenggara, menjadi perbincangan publik.

Bahkan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, menyatakan bahwa warga boleh menjual Pulau Pendek untuk kepentingan investasi, asal tidak dijual kepada investor asing.

Senada dengan Edhy, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Aryo Hanggono mengungkapkan penjualan pulau tersebut juga memenuhi ketentuan persyaratan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri ATR/BPN NO. 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Berdasarkan Permen itu, pihak swasta atau perorangan berhak menguasai atau memiliki sekitar 70%. Sisanya, sebanyak 30% dikuasai langsung oleh negara dan perlu dimanfaatkan untuk kawasan lindung dan ruang publik.

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati menegaskan bahwa praktik jual-beli pulau-pulau kecil yang kerap terjadi di Indonesia merupakan bentuk pengingkaran terhadap konstitusi Republik Indonesia, UUD 1945.