Menteri PPPA: Perkawinan anak meningkatkan angka stunting

Isu stunting berkaitan erat dengan persoalan kemiskinan pada perempuan.

Ilustrasi Alinea.id/Oky Diaz.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan adanya ancaman dalam pemenuhan hak dasar anak-anak, yaitu stunting.

Stunting adalah kondisi balita yang mengalami gangguan pertumbuhan atau kerdil disebabkan kekurangan asupan nutrisi dan gizi. "Apalagi pada saat pandemi seperti ini, menambahkan peliknya upaya penurunan angka stunting pada anak-anak di Tanah Air. Penurunan angka stunting menjadi 14% pada 2024 dari 27%," ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/9). 

Ia menambahkan, isu stunting berkaitan erat dengan permasalahan PPPA lainnya yaitu ketimpangan atau ketidaksetaraan gender, dukungan pengasuhan, kemiskinan perempuan, perkawinan anak, dan kekerasan terhadap perempuan.

Isu stunting berkaitan erat dengan persoalan kemiskinan pada perempuan, khususnya bagi ibu hamil dan menyusui selain itu lingkungan tidak sehat, sanitasi buruk, serta sulitnya akses pada makanan bergizi berpengaruh pada kualitas hidup anak sebagai generasi penerus bangsa.

Perkawinan anak juga turut meningkatkan angka stunting. Karena bayi yang dilahirkan ibu dengan usia di bawah 20 tahun berisiko lebih besar mengalami kondisi lahir prematur dengan berat badan rendah.