Menteri Sosial didesak minta maaf kepada kalangan tunarungu

Menteri Sosial Tri Rismaharini didesak meminta maaf kepada kalangan tunarungu yang merasa tersinggung atas perbuatannya.

Koalisi Penyandang Disabilitas Antiaudism mendesak Menteri Tri Risma Harini meminta maaf kepada kalangan tunarungu.Alinea.id/Nadia Lutfiana M.

Koalisi Penyandang Disabilitas Antiaudism mendesak Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini meminta maaf atas ajakan berbicara seorang tunarungu. Peristiwa itu pun beredar dalam video yang viral di media sosial.

Aktivis Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Fajri Nursyamsi menyatakan, Risma seharusnya memahami bagaimana cara berkomunikasi dengan tunarungu.  

“Kami menyampaikan dan mencantumkan dalam siaran pers untuk Bu Risma sebagai Mensos untuk meminta maaf atas yang disampaikan pada Hari Disabilitas Internasional secara umum, terutama kepada penyandang disabilitas, khususnya penyandang disabilitas tuli,” ujarnya dalam konferensi pers Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas Anti Audism secara virtual, Jumat (3/12).

Dia berpandangan, sikap Risma bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan CRPD (Convention on the Rights of Persons with Disabilities), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, khususnya tentang hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi pada Pasal 24, dan kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengakui, menerima, dan memfasilitasi komunikasi penyandang disabilitas dengan menggunakan cara tertentu termasuk Bahasa Isyarat Indonesia (Bisindo) pada Pasal 122.

Aktivis tunarungu, Surya Sahetapy menambahkan, pada dasarnya tunarungu disebut disabilitas bukan karena keadaan fisiknya, melainkan perbedaan cara berkomunikasi. Oleh karenanya, hal itu seharusnya tidak menjadi suatu masalah.