Menyoal nasionalisasi industri pertahanan

Penguatan industri pertahanan nasional dibutuhkan, untuk mencapai kemandirian serta menekan angka ketergantungan terhadap perusahaan asing.

Ketua Tim Pelaksana Komite Kebijakan Industri Pertahanan  Laksamana TNI (Purn) Sumardjono dalam keterangan persnya, Jumat (2/3). (Arif/ Alinea)

Ketua Bidang Transfer Teknologi dan Ofset Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP), Laksamana Muda (Purn) Rahmad Lubis menekankan, pentingnya penguatan industri pertahanan tanah air. Hal itu penting guna menopang cita-cita kemandirian di industri tersebut. Salah satu jalan adalah dengan nasionalisasi sepenuhnya.

"Semua industri pertahanan yang beroperasi harus milik nasional, boleh pemerintah atau swasta, tapi bukan milik asing. Kemudian ditetapkan oleh pemerintah, untuk menghasilkan alat pertahanan Indonesia," ujar Rahmad di kantor KKIP, Jumat (2/3).

Nasionalisasi industri pertahanan menjadi penting, mengingat selama ini muncul stigma, negara ini belum cukup mandiri dalam bidang ini. Untuk menuju pada kemandirian, dibutuhkan pemetaan kebutuhan dan payung regulasi yang jelas. Semua transaksi pemesanan yang terjadi pun harus didasari spirit kemandirian itu.

"Kita akan kenali dulu apa yang jadi kebutuhan pengguna yang jadi pemesan produk pertahanan. Dari kebutuhan tersebut, baru bisa disiapkan regulasi dan tim yang solid untuk memuluskan proses transaksi. Sebagai contoh, TNI Angkatan laut butuh kapal selam, otomatis butuh dana besar, sehingga kita harus berkoordinasi dengan Presiden dan DPR,” urainya.

Rahmad menyarankan, agar pengguna tak mudah tergoda dengan kebutuhan yang urgensinya tak mendesak. Ketika sudah biasa memetakan kebutuhan, maka secara tak langsung kita belajar untuk memilah mana yang penting mana yang kurang signifikan.