Merokok sambil nyetir bakal ditilang dan denda Rp750.000

Aturan tilang dan denda Rp750.000 bagi pengemudi sepeda motor atau mobil yang merokok sambil menyetir telah resmi berlaku.

Aturan tilang dan denda Rp750.000 bagi pengemudi sepeda motor atau mobil yang merokok sambil menyetir telah resmi berlaku. / Instagram Dishub DI Yogyakarta

Aturan tilang dan denda Rp750.000 bagi pengemudi sepeda motor atau mobil yang merokok sambil menyetir telah resmi berlaku.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memastikan aturan larangan merokok bagi para pengemudi kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua sudah mulai diberlakukan.

"Sudah berlaku," kata Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/4).

Menurut dia, jika petugas mendapati pengemudi mobil maupun pengendara sepeda motor yang merokok saat mengemudi/ berkendara akan ditilang.

Peraturan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.