Minta masukan, Tim Kajian UU ITE undang Ahmad Dhani hingga Ade Armando

Masukan yang diterima dari para narasumber akan digunakan sebagai bahan pertimbangan.

Pentolan grup musik Dewa, Ahmad Dhani Prasetyo. Foto Antara/Sigid Kurniawan

Tim Kajian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dijadwalkan mulai meminta masukan sejumlah narasumber pada hari ini (Senin, 1/3). Dalam kesempatan pertama, tim akan menghadirkan beberapa orang yang pernah dilaporkan (pihak terlapor) ataupun pelapor terkait kasus UU ITE.

"Hari ini, sesuai jadwal yang telah disepakati oleh tim, kami akan mengundang beberapa narasumber yang berasal dari latar belakang yang beragam. Mereka adalah orang-orang yang pernah memiliki pengalaman sebagai terlapor maupun sebagai pelapor di kasus yang terkait dengan U ITE," ujar Ketua Tim Kajian UU ITE, Sugeng Purnomo, dalam keterangan tertulis, Senin (1/3).

Dari kalangan terlapor, tim bakal menghadirkan Baiq Nuril, Saiful Mahdi, Dandhy Dwi Laksono, Ahmad Dhani Prasetyo, Bintang Emon, Singky Soewadi, hingga Diananta Putra Sumedi dari kubu terlapor. Sementara kalangan pelapor yang akan dihadirkan, yaitu Muannas Al Aidid dan Ade Armando.

Pertemuan perdana dengan para narasumber ini dilakukan secara virtual dan dibagi menjadi dua sesi. Pada sesi pertama, narasumber yang diundang melalui saluran virtual, yaitu Baiq Nuril, Bintang Emon, Dandhy Dwi Laksono, dan 9 orang lainnya.

“Karena jumlah terlapor dan pelapor cukup banyak, maka akan dilanjut dengan sesi kedua Selasa (2/3) besok," ucap Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) itu.