MK bentuk tiga panel hakim konstitusi

Masing-masing panel terdiri dari hakim konstitusi yang merupakan perwakilan dari Mahkamah Agung (MA), Pemerintah, dan DPR.

Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5)./AntaraFoto

Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan tiga panel hakim konstitusi yang akan memeriksa dan mengadili perkara gugatan legislatif di MK.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, masing-masing panel terdiri dari hakim konstitusi yang merupakan perwakilan dari Mahkamah Agung (MA), Pemerintah, dan DPR.

Panel pertama diketuai oleh Ketua MK Hakim Konstitusi Anwar Usman, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Anwar merupakan hakim konstitusi dengan lembaga pengusul MA, sementara Enny diusulkan Presiden (pemerintah), dan Arief diusulkan DPR.

Kemudian, panel kedua diketuai Wakil Ketua MK Aswanto dengan anggota Saldi Isra, dan Manahan MP Sitompul. Aswanto merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR, sementara Saldi diusulkan Presiden, dan Manahan diusulkan MA.

Panel ketiga diketuai oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan anggota Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams. Palguna merupakan hakim konstitusi yang diusulkan Presiden. Sementara Suhartoyo diusulkan MA dan Wahiduddin diusulkan DPR.