MK dinilai tidak berwenang menguji Perppu Cipta Kerja

Menurut Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini, salah satu syarat menjadi hakim MK itu adalah negarawan yang memahami konstitusi. 

Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Foto Antara

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki wewenang untuk menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja sebelum disahkan DPR. Pangkalnya konstitusi memberikan kewenangan kepada DPR untuk menerima atau menolak Perppu untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).

"Saya berpendapat, MK sebenarnya tidak berwenang menguji Perppu sebelum Perppu itu disahkan menjadi UU. UUD 1945 memberikan kewenangan kepada DPR untuk lebih dulu membahasnya dan kemudian memutuskan apakah akan menerima atau menolak Perppu tersebut untuk disahkan menjadi UU," kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (6/1).

Yusril mengatakan, MK bertindak prematur jika menguji Perppu sebelum DPR bersikap. Bahkan, potensi sengketa kewenangan antara MK dan DPR bakal terjadi jika MK lebih dulu menyatakan sebuah Perppu bertentangan dengan UUD 1945, sementara DPR sedang membahas Perppu tersebut. 

"Sikap MK tersebut potensial menimbulkan sengketa kewenangan antara MK dengan DPR. Hal semacam itu harus dijauhi MK. Karena jika terjadi sengketa kewenangan antara DPR dengan MK, maka MK adalah satu-satunya yang berwenang mengadili sengketa kewenangan antara lembaga negara, yang kewenangannya diberikan oleh UUD. Apakah MK akan mengadili dirinya sendiri?," ujar Yusril.

Menurut Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini, salah satu syarat menjadi hakim MK itu adalah negarawan yang memahami konstitusi.