MK gelar sidang uji UU Pemilu yang digugat PSI

Permohonan uji materi dilakukan terkait kesempatan PSI dalam melaksanakan kampanye.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto (tengah) bersama Hakim Maria Farida Indrati (kiri) dan Hakim Saldi Isra (kanan) memimpin sidang lanjutan pengujian UU no.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (10/7). Antara Foto

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sidang akan mengagendakan perbaikan permohonan.

"MK akan menggelar sidang uji UU Pemilu dengan agenda perbaikan permohonan," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono di Jakarta, Senin (16/7).

PSI mengajukan permohonan uji Pasal 1 angka 35, Pasal 20, Pasal 275 ayat (2) serta Pasal 276 ayat (2) UU Pemilu. Dalam sidang pendahuluan sebelumnya, kuasa hukum PSI, Surya Tjandra, mengatakan alasan PSI mengajukan uji pasal tersebut, terkait dengan kesempatan mengajukan kampanye.

Menurut undang-undang a quo, sebagian besar proses kampanye akan diambilalih oleh KPU dan pada prosesnya kemudian difasilitasi oleh KPU. Sebagai partai baru, PSI berharap dapat diberikan waktu lebih panjang untuk berkampanye. 

Selain itu pemohon juga mempermasalahkan frasa "citra diri" dalam Pasal 1 angka 35 UU a quo. Frasa "citra diri" dalam pasal tersebut, dianggap merugikan karena dapat ditafsirkan secara sepihak. PSI meminta MK untuk menafsirkan frasa "citra diri" dalam ketentuan a quo.