MK tolak mentah-mentah usulan kubu Prabowo-Sandi soal LPSK

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan tim hukum Prabowo-Sandi terkait perlindungan saksi dari LPSK.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan tim hukum Prabowo-Sandi terkait perlindungan saksi dari LPSK. / Antara Foto

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan tim hukum Prabowo-Sandi terkait perlindungan saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hakim anggota Suhartoyo menjelaskan, MK tak bisa mengabulkan permohonan tersebut lantaran tak memiliki landasan hukum untuk memberi kewenangan itu. Apalagi, LPSK lingkupnya terbatas hanya melindungi saksi perkara pidana.

"Terus terang MK tidak bisa mengamini itu karena tak ada landasan hukum memberi kewenangan itu. Karena LPSK itu lingkupnya terbatas pada tindak pidana," kata Suhartoyo dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6).

Awalnya, kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, memohon kepada MK untuk meminta LPSK melindungi saksi dari pihak Prabowo-Sandi. BW tak yakin saksi bisa terjamin keselamatannya di luar persidangan. Hal itu dimohon BW melalui surat yang disampaikan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

Permohonan ini pun sempat menimbulkan silang pendapat yang cukup tajam antara Majelis Hakim dengan BW. Sebab, BW dirasa ingin menciptakan kesan bahwa persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK penuh dengan ancaman.