Modus berliku penyuapan Bupati Lampung Utara

Suap tidak diberikan secara langsung, melainkan bertingkat melalui beberapa orang.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan (kanan) menunjukkan barang bukti uang terkait operasi tangkap tangan ( OTT) Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10)./ Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara. Suap tidak diberikan secara langsung, melainkan bertingkat melalui beberapa orang.

Selain Agung, KPK juga menetapkan status tersangka pada lima orang lainnya. Mereka terdiri dari orang kepercayaan Agung bernama Raden Syahril (RSY); Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbuddin; Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Wan Hendri (WHN); dan dua orang dari pihak swasta yakni Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh (HWS) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menerangkan, terkait proyek di Dinas Perdagangan, Agung diduga menerima uang melalui Raden Syahril. Namun uang yang diberikan dari Hendra Wijaya, diterima lebih dulu oleh Wan Hendri sebelum diserahkan pada Syahril.

"HWS menyerahkan uang Rp300 juta kepada WHN dan kemudian WHN menyerahkan uang Rp240 juta pada RSY," kata Basaria, saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/10).

Sisa uang Rp60 juta disimpan oleh Wan Hendri. Raden Syahril juga menyimpan Rp40 juta untuk keperluan mendadak Bupati Agung dan hanya menyerahkan Rp200 juta dari Hendra Wijaya.