Modus mafia tanah tipu korban, dari menyamar jadi agen properti hingga palsukan surat

Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan penegak hukum berangus mafia tanah.

Ilustrasi/foto Kementerian ATR

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sunrizal mengatakan, pada 2017 kementeriannya telah membentuk satgas mafia tanah dan bekerja sama dengan penegak hukum di Indonesia.

Saat ini selain dilakukan kerja sama, Kementerian ATR/BPN juga menggelar rapat koordinasi untuk menindak mafia tanah. Bahkan membentuk inspektorat bidang investigasi.

"Selama ini banyak masyarakat yang mengeluhkan karena menjadi korban mafia tanah, sehingga ini menjadi perhatian Presiden serta menjadi program Kementerian ATR/BPN dalam rangka menuntaskan mafia tanah,” ucap Sunrizal dalam diskusi "Talk Highlight Bersih-bersih Mafia Tanah,” secara virtual, Senin (25/10).

Lebih lanjut Sunrizal mengatakan, Kementerian ATR/BPN tidak bisa berjalan sendiri dalam menindaklanjuti permasalahan mafia tanah ini, Kementerian ATR/BPN harus berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya.

“Banyak sekali langkah yang dilakukan oleh mafia tanah dalam mencari korban, yaitu mereka akan merebut tanah melalui proses pengadilan. Mereka juga bisa menyamar menjadi agen properti, mereka bekerja seolah olah menjadi agen properti dan meminta sertifikat asli dan akan diproses karena sertifikat tersebut asli dan sah,” tambah Sunrizal.