sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Modus mafia tanah tipu korban, dari menyamar jadi agen properti hingga palsukan surat

Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan penegak hukum berangus mafia tanah.

Natasya Maulidiawati
Natasya Maulidiawati Senin, 25 Okt 2021 10:55 WIB
Modus mafia tanah tipu korban, dari menyamar jadi agen properti hingga palsukan surat

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sunrizal mengatakan, pada 2017 kementeriannya telah membentuk satgas mafia tanah dan bekerja sama dengan penegak hukum di Indonesia.

Saat ini selain dilakukan kerja sama, Kementerian ATR/BPN juga menggelar rapat koordinasi untuk menindak mafia tanah. Bahkan membentuk inspektorat bidang investigasi.

"Selama ini banyak masyarakat yang mengeluhkan karena menjadi korban mafia tanah, sehingga ini menjadi perhatian Presiden serta menjadi program Kementerian ATR/BPN dalam rangka menuntaskan mafia tanah,” ucap Sunrizal dalam diskusi "Talk Highlight Bersih-bersih Mafia Tanah,” secara virtual, Senin (25/10).

Lebih lanjut Sunrizal mengatakan, Kementerian ATR/BPN tidak bisa berjalan sendiri dalam menindaklanjuti permasalahan mafia tanah ini, Kementerian ATR/BPN harus berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya.

“Banyak sekali langkah yang dilakukan oleh mafia tanah dalam mencari korban, yaitu mereka akan merebut tanah melalui proses pengadilan. Mereka juga bisa menyamar menjadi agen properti, mereka bekerja seolah olah menjadi agen properti dan meminta sertifikat asli dan akan diproses karena sertifikat tersebut asli dan sah,” tambah Sunrizal.

Ia mengungkapkan, mafia tanah juga memalsukan surat-surat seperti girik, surat eigendom, SK retribusi atau surat-surat lama, serta memalsukan akta jual beli. Mafia tanah, sambungnya, juga bisa memalsukan sertifikat atau melakukan permohonan sertifikat pengganti.

“Ada juga mafia tanah yang menduduki tanah secara ilegal. Kemudian melakukan pemufakatan jahat dengan makelar. Dan berbagai tipologi ini kita sikapi, kita respon dan segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Terkait dengan pengaduan tanah yang belum terdaftar, Kementerian ATR/BPN meluncurkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sponsored

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

“Harapannya, masyarakat bisa mendaftarkan tanah yang belum terdaftar serta melakukan validasi terhadap dokumen-dokumen pertanahan, validasi terhadap sertifikat, buku tanah, gambar ukur, skala ukur serta fisik di lapangan harus valid lalu kita lakukan digitalisasi yang sebelumnya manual menjadi digital atau elektronik,” terang Sunrizal.

Terakhir, Sunrizal meminta kepada masyarakat yang memiliki tanah yang sudah terdaftar untuk melaporkan kepada BPN untuk mengetahui apakah tanah tersebut bisa valid atau tidak. BPN, jelasnya, akan membenahi peta tanah tersebut dan memberikan titik koordinat sehingga tidak bisa diubah kembali.

Berita Lainnya

, : WIB

, : WIB
×
tekid