Modus perdagangan orang, awalnya dijanjikan jadi baby sitter

Awalnya para pekerja dijanjikan menjadi baby sitter, namun sampai di Singapura justru ditempatkan sebagai terapis spa.

TKI yang dipulangkan karena bekerja tanpa izin./Antara

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ketiga tersangka tersebut bernama Wayan Susanto alias Ega, Siti Sholikatun alias Ika dan Aan Nurhayati alias Nur.

Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Pol Nico Afinta menyebut Ega dan Ika merupakan satu jaringan. Mereka memberangkatkan 14 orang untuk bekerja di sebuah spa.

“Kedua tersangka sebelumnya menjanjikan kepada 14 korbannya untuk bekerja sebagai baby sitter, tapi ternyata mereka dijadikan terapis di salah satu spa di Singapura,” tutur Nico di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/7).

Nico menjelaskan, satu korban bernama Wiwi Wulansari kemudian melapor ke KBRI karena tidak diperbolehkan pulang. Korban mengalami pelecehan seksual saat bekerja sebagai terapis.

“Korban dicabuli dua kali oleh tersangka Ega dan saat hendak pulang tidak diperbolehkan. Meskipun ia sudah membayar uang pengganti Rp1 juta,” ujar Nico.