MPR sebut pemindahan IKN ke Kaltim harus diperkuat dengan PPHN

Presiden boleh berganti, tetapi rencana pembangunan nasional jangka panjang harus terus berkesinambungan dan dipagari oleh konstitusi.

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah. Foto: dpr.go.id/Dep/jk

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menyebut, rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur harus diperkuat dengan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Alasannya, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945 dan UU 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), tidak memberi sanksi apapun kepada presiden berikutnya apabila tidak dilanjutkannya sebuah program pembangunan yang telah dilaksanakan oleh presiden sebelumnya.

Hal itu ia sampaikan terkait rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan menyerahkan surat presiden (surpres) terkait RUU IKN ke DPR RI.

"Tanpa PPHN, siapa yang bisa menjamin presiden terpilih 2024 benar-benar melaksanakan dan melanjutkan rencana pemindahan IKN," kata dia melalui keterangannya, Minggu (29/8).

Ahmad Basarah berharap, gagasan Jokowi memindahkan IKN ke Kaltim mendapat dukungan dari partai-partai politik dan semua elemen masyarakat demi kebaikan bangsa.

"Gagasan besar Presiden Jokowi ini harus dijadikan contoh praktis untuk memastikan kesinambungan rencana pembangunan IKN," ujar politisi PDIP tersebut.