MUI: Covid-19 tak terkendali, salat Idulfitri ditiadakan

Bila Covid-19 tidak mengancam, salat Idulfitri bisa digelar.

Gedung dan lambang Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto dok mui.or.id.

Salat Idul Fitri 1441 Hijriah atau tahun 2020 yang sifatnya mengumpulkan massa dalam kerumunan dapat ditiadakan bila pandemi Covid-19 tetap dalam keadaan tak terkendali.

"Dari fatwa MUI yang sudah ada maka dapat disimpulkan bila situasi tidak terkendali maka shalat id ditiadakan," kata Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/4).

Pria sapaan akrab Buya Anwar ini mengatakan, jika nanti keadaan sudah membaik, dalam arti Covid-19 tidak lagi mengancam, maka salat Idul Fitri dapat dilakukan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.

Nantinya, sambung dia, MUI akan berkonsultasi dengan para ahli, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan.

"Bisa dan tidak bisanya kita salat berjamaah konsultasinya bukan dengan Kemenag tapi dengan meminta pandangan para ahli, BNPB dan Kemenkes," jelasnya.