MUI desak tindakan tegas penjualan daging babi mirip daging sapi

Seharusnya kasus seperti ini tak terjadi karena ada payung hukum berupa UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Seorang pedagang memotong daging sapi di Pusat Pasar Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/4/2020). Foto Antara/Septianda Perdana

Majelis Ulama Indonesia atau MUI mendesak aparat penegak hukum menindak tegas penjualan daging babi di masyarakat pengonsumsi makanan halal. Hal ini untuk merespons penjualan daging babi yang dipalsukan sebagai daging sapi di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI Lukmanul Hakim mengatakan, hal ini seharusnya tidak terjadi karena sudah ada payung hukum yang melindunginya, yaitu UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Kasus yang terjadi di Bandung, menunjukkan UU tersebut belum diimplementasikan dengan baik.

"Perlu koordinasi dan kerja sama antarinstansi pemerintah serta penegak hukum dalam pengawasan pelaksanaan jaminan produk halal di Indonesia," kata Lukmanul Hakim dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea.id di Jakarta, Selasa (12/5).

Menurutnya, peredaran daging nonhalal memiliki jalur distribusi berbeda dari daging halal. Peredaran daging babi di pasaran tanpa memenuhi aturan, merupakan tindakan ilegal yang tak sesuai aturan.

Peredaran daging babi yang dikemas seolah daging sapi, terjadi karena tingginya permintaan sementara suplai dan stok dalam keadaan terbatas.