MUI diminta sosialisasikan bahan baku vaksin Sinovac

MUI menerbitkan fatwa halal untuk CoronaVac usai BPOM mengeluarkan EUA-nya.

Petugas kesehatan menunjukan vaksin saat simulasi uji klinis vaksin Covid-19 di FK Unpad, Bandung, Jabar, Kamis (6/8/2020). Foto Antara/M. Agung Rajasa

Majelis Ulama Indonesia (MUI) diminta menyosialisasikan bahan baku CoronaVac lantaran menerbitkan fatwa halal untuk vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Science Co tersebut.

"Mengingat dari beberapa keterangan sebelumnya, MUI menyebut, bahwa ada satu dokumen yang belum dipenuhi oleh produsen vaksin. Nah, ini juga harus disampaikan kepada publik," kata Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani, kepada Alinea, Senin (11/1).

MUI sebelumnya mengaku, tengah menunggu dokumen Sinovac jauh sebelum memutuskan kehalalan dan kesucian vaksin Covid-19 itu. Dokumen tersebut tentang bahan yang digunakan dalam proses pembuatan.

Pernyataan tersebut, dilontarkan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh, dalam webinar, 12  Desember 2020. Menilik dari pernyataan konfrensi pers tentang keputusan halal vaksin Covid-19 pada Jumat (8/1) dan kemarin, MUI belum pernah membeberkan bahan bakunya.

"Vaksin adalah public goods. Oleh karena itu, pemerintah harus menjelaskan secara transparan, jujur, dan akuntabel isu-isu sensitif seputar vaksin yang berkembang di masyarakat," terangnya.