sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MUI diminta sosialisasikan bahan baku vaksin Sinovac

MUI menerbitkan fatwa halal untuk CoronaVac usai BPOM mengeluarkan EUA-nya.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 12 Jan 2021 08:32 WIB
MUI diminta sosialisasikan bahan baku vaksin Sinovac

Majelis Ulama Indonesia (MUI) diminta menyosialisasikan bahan baku CoronaVac lantaran menerbitkan fatwa halal untuk vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Science Co tersebut.

"Mengingat dari beberapa keterangan sebelumnya, MUI menyebut, bahwa ada satu dokumen yang belum dipenuhi oleh produsen vaksin. Nah, ini juga harus disampaikan kepada publik," kata Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani, kepada Alinea, Senin (11/1).

MUI sebelumnya mengaku, tengah menunggu dokumen Sinovac jauh sebelum memutuskan kehalalan dan kesucian vaksin Covid-19 itu. Dokumen tersebut tentang bahan yang digunakan dalam proses pembuatan.

Pernyataan tersebut, dilontarkan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh, dalam webinar, 12  Desember 2020. Menilik dari pernyataan konfrensi pers tentang keputusan halal vaksin Covid-19 pada Jumat (8/1) dan kemarin, MUI belum pernah membeberkan bahan bakunya.

"Vaksin adalah public goods. Oleh karena itu, pemerintah harus menjelaskan secara transparan, jujur, dan akuntabel isu-isu sensitif seputar vaksin yang berkembang di masyarakat," terangnya.

Terlepas dari itu, Netty menyambut baik fatwa kehalalan vaksin Covid-19 Sinovac oleh MUI. Menurutnya, hal tersebut menjawab keraguan publik ihwal kehalalan CoronaVac.

"Keluarnya fatwa MUI soal vaksin ini, menurut saya, sesuatu yang positif di saat masyarakat sedang menunggu-nunggu status kehalalan vaksin tersebut. Ini menjawab kekhwatiran dan keraguan masyarakat akan kesimpangsiuran informasi vaksin," terangnya.

MUI memutuskan fatwa halal vaksin Covid-19 Sinovac menyusul keluarnya izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sponsored

"Sinovac boleh digunakan umat Islam selama terjamin keamanan dari ahli kredibel. Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki otoritas untuk menegaskan hal itu," kata Asrorun, kemarin.

Berita Lainnya
×
tekid