MUI DIY minta warga hindari hewan terpapar PMK untuk kurban

Sesuai syariat Islam dalam berkurban masyarakat diwajibkan memilih hewan yang sehat, tidak cacat fisik serta cukup umur.

Peternak berinteraksi dengan sapi peliharaannya yang sudah dibeli Presiden Joko Widodo untuk Kurban di Ciledug, Tangerang, Banten, Rabu (7/8/2020). Foto Antara

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta masyarakat menghindari hewan ternak baik sapi, kambing atau kerbau yang terpapar atau bergejala penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk kurban.

"Hewan terpapar PMK itu berarti berpenyakit. Kalau ada hewan yang sehat, sebaiknya kita tidak menggunakan hewan sakit karena akan berdampak pada hal-hal yang mudharat," kata Ketua Komisi Fatwa MUI DIY KH Makhrus Munajat, dikutip dari laman Muhammadiyah, Senin (23/5).

Menurut Makhrus, sesuai syariat Islam dalam berkurban masyarakat diwajibkan memilih hewan yang sehat, tidak cacat fisik serta cukup umur.

"Bahkan yang (cacat) fisik kita tidak boleh. Misalnya tanduk hilang, hewan yang ekornya putus, telinganya hilang satu juga tidak boleh," kata dia.

Selama masih ada hewan yang sehat, dia meminta masyarakat tidak memilih hewan yang terpapar maupun bergejala PMK sebagai hewan kurban. Termasuk hewan yang terkena antraks atau cacing hati.