MUI kutuk keras ustaz yang halalkan sabu agar kuat zikir

Narkoba jelas merusak moral dan generasi muda bangsa.

Gedung dan lambang Majelis Ulama Indonesia (MUI)/Foto dok mui.or.id

Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Madura, Jawa Timur, mengutuk keras 'fatwa' seorang ustaz berinisial AM yang menghalalkan santrinya mengonsumsi narkoba dan mengedarkannya dengan dalih bisa kuat berzikir.

"Kami mengutuk keras hal ini, karena seorang ustaz seharusnya dia mencegah, ini malah mengonsumsi dan mengedarkannya," kata juru bicara MUI Madura KH Buchori Ma'shum via rilis yang diterima Antara di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Senin (3/2).

MUI dari empat kabupaten di Pulau Madura, yakni Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan MUI dari Kabupaten Sumenep ini meminta Polres Bangkalan agar yang bersangkutan dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

MUI menilai apa yang disampaikan ustaz AM kepada media adalah tidak berdasar, karena narkoba jelas merusak moral dan generasi muda bangsa.

Diketahui, aparat kepolisian dari jajaran Polres Bangkalan sebelumnya menangkap salah seorang ustaz berinisial AM (45), warga Desa Pasangrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Madura, karena mengonsumsi dan menyalurkan narkoba jenis sabu-sabu kepada santrinya.