MUI serukan masyarakat sipil ajukan uji materi UU Ciptaker ke MK

Para hakim MK agar tetap istiqomah menegakkan keadilan, menjaga kemandirian, marwah, dan martabatnya.

Gedung dan lambang Majelis Ulama Indonesia (MUI)/Foto dok mui.or.id

Seruan menggugat Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipker) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terus menggema. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong berbagai elemen masyarakat sipil untuk mengajukan uji materi ke MK.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, Anwar Abbas mengingatkan, para hakim MK agar tetap istiqomah menegakkan keadilan, menjaga kemandirian, marwah, dan martabatnya. "Sebagai hakim yang nantinya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Mahkamah Ilahi di yaumil mahsyar," kata Anwar Abbas dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10).

MUI menolak UU Ciptaker, menurut dia, karena lebih banyak menguntungkan para pengusaha, cukong, investor, dan asing. Ironisnya, Pasal 33 ayat 3 UUD tahun 1945 justru menyatakan, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Di sisi lain, MUI juga meminta, aparat kepolisian menjaga dan melindungi hak asasi manusia (HAM) para demonstran. Unjuk rasa untuk menyampaikan pendapat di muka umum telah dilindungi konstitusi. 

Namun, MUI tetap mengimbau, para pengunjuk rasa tidak melakukan tindakan anarkis dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila. "MUI meminta, Presiden Jokowi dapat mengendalikan suasana keamanan dan ketertiban masyarakat saat ini dengan menghargai HAM warga negara dan jangan membiarkan aparat keamanan melakukan tindakan brutal dan tindakan tidak terkontrol dalam menangani unjuk rasa," bebernya.