MUI susun panduan dan fatwa kurban saat wabah PMK

Panduan untuk mengantisipasi penyakit mulut dan kuku (PMK) yang tengah marak di sejumlah provinsi dan kabupaten/kota.

Ilustrasi penyakit mulut dan kuku pada sapi. Foto Pixabay.

Majelis Ulama Indonesia atau MUI menyusun panduan ibadah kurban 1443 H/2022. Panduan itu untuk mengantisipasi penyakit mulut dan kuku (PMK) yang tengah marak di sejumlah provinsi dan kabupaten/kota.

Penyusunan panduan melibatkan sejumlah pihak. Antara lain pakar dari IPB University dan Kementerian Pertanian. Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, MUI melakukan pembahasan intensif untuk menyusun pedoman keagamaan dalam ibadah kurban tahun ini.

Komisi Fatwa, kata dia, akan melakukan rapat khusus untuk drafting dan juga sidang fatwa untuk membahas panduan baik nanti dalam bentuk fatwa atau khusus sebagai bentuk panduan atau pedoman dari Komisi Fatwa MUI.

Niam mengatakan, fatwa kali ini membutuhkan penjelasan utuh ihwal PMK yang sedang terjadi, dampaknya, upaya serta langkah mitigasinya. "Untuk itu MUI mengundang dan mendengar penjelasan ahli dari IPB dan Kementan," ujar Niam, dikutip dari laman MUI, Sabtu (28/5).

Anggota Komisi Ahli Kesehatan Hewan Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Karantina Hewan, Kementan, Denny Widaya Lukman, menjelaskan virus PMK tidak memiliki dampak apapun pada kesehatan manusia. Imbauan ini murni ditujukan untuk mencegah pencemaran lingkungan dan menularnya virus PMK kepada hewan ternak dan nonternak lain.