sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MUI susun panduan dan fatwa kurban saat wabah PMK

Panduan untuk mengantisipasi penyakit mulut dan kuku (PMK) yang tengah marak di sejumlah provinsi dan kabupaten/kota.

Khudori
Khudori Sabtu, 28 Mei 2022 19:58 WIB
MUI susun panduan dan fatwa kurban saat wabah PMK

Majelis Ulama Indonesia atau MUI menyusun panduan ibadah kurban 1443 H/2022. Panduan itu untuk mengantisipasi penyakit mulut dan kuku (PMK) yang tengah marak di sejumlah provinsi dan kabupaten/kota.

Penyusunan panduan melibatkan sejumlah pihak. Antara lain pakar dari IPB University dan Kementerian Pertanian. Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, MUI melakukan pembahasan intensif untuk menyusun pedoman keagamaan dalam ibadah kurban tahun ini.

Komisi Fatwa, kata dia, akan melakukan rapat khusus untuk drafting dan juga sidang fatwa untuk membahas panduan baik nanti dalam bentuk fatwa atau khusus sebagai bentuk panduan atau pedoman dari Komisi Fatwa MUI.

Niam mengatakan, fatwa kali ini membutuhkan penjelasan utuh ihwal PMK yang sedang terjadi, dampaknya, upaya serta langkah mitigasinya. "Untuk itu MUI mengundang dan mendengar penjelasan ahli dari IPB dan Kementan," ujar Niam, dikutip dari laman MUI, Sabtu (28/5).

Anggota Komisi Ahli Kesehatan Hewan Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Karantina Hewan, Kementan, Denny Widaya Lukman, menjelaskan virus PMK tidak memiliki dampak apapun pada kesehatan manusia. Imbauan ini murni ditujukan untuk mencegah pencemaran lingkungan dan menularnya virus PMK kepada hewan ternak dan nonternak lain.

"Ini masalah serius pada hewan. Kita mengatur lalu-lintas peredaran daging kurban. Harapannya jikalau ada kemungkinan virus di bagian tubuh hewan yang dipotong kemudian tidak terdeteksi, tidak akan mencemari lingkungan yang nantinya akan menyebarkan ke ternak lain," jelasnya.

Denny adalah anggota tim pakar penyusun Surat Edaran Kurban pada masa Pandemi Covid-19 dan Wabah PMK di Kementan. Ia berharap MUI bisa mengimbau masyarakat agar melaksanakan kurban secara daring melalui Rumah Penyembelihan Hewan (RPH) atau tempat yang telah mengantongi izin.

"Mohon MUI agar mengimbau masyarakat agar memaksimakkan memotong daging kurbannya di RPH dan tempat yang mendapat izin dinas saja. Dan hanya dilakukan saat hari H untuk meminimalkan risiko penularan," pinta Denny.

Sponsored

Langkah ini untuk mengurangi tingkat pencemaran lingkungan yang berasal dari penularan virus PMK hewan kurban. Virus PMK, kata dia, tidak membahayakan kehidupan manusia. Namun, penanganan yang salah pada daging hewan kurban yang terinfeksi bisa mencemari lingkungan.

"Yang kita khawatirkan adalah pencemaran lingkungan yang akhirnya menulari hewan lain, dan merusak ekosistem," jelas Denny.

Berita Lainnya
×
tekid