Mulai 1 Maret, masa karantina bagi PPLN hanya 3 hari

Ketentuan karantina 3 hari berlaku bagi PPLN yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap.

Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Istimewa

Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menetapkan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi 3 hari, dari sebelumnya 3-7 hari mulai 1 Maret 2022. Ketentuan ini berlaku bagi PPLN yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap dan juga booster.

"Setelah mendengar masukan dari para pakar dan juga menganalisa data yang ada, maka pada 1 Maret mendatang pemerintah hanya memberlakukan karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster," kata Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Luhut Binsar Pandjaitan melalui telekonferensi yang disiarkan akun Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (27/2). 

Menurut Luhut, berdasarkan data yang ada, jika dibandingkan dengan negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina, kasus harian per popuasi Indonesia sebenarnya lebih rendah dari negara-negara tersebut. Namun demikian, fatality rate Indonesia masih relatif lebih tinggi dari vaksinasi lengkap dari populasi yang ada, masih rendah dari negara-negara tersebut.

Dia menegaskan, berbasis data tersebut, pemerintah tetap menggunakan pendekatan kehati-hatian dan bertahap dalam menentukan penyesuaian karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Adapun pendekatan kehati-hatian dan bertahap itu ialah ketentuan karantina selama tiga hari bagi PPLN.

Selain masa karantina diperpendek, Luhut sebelumnya mengatakan pemerintah menjadikan Bali sebagai lokasi uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Kebijakan ini mulai berlaku pada 14 Maret 2022, tergantung hasil evaluasi kasus Covid-19 di Bali.