Mulai besok, ASN Sumsel kerja dari rumah

Hingga Selasa (24/3) malam, baru ada satu warga Sumsel yang positif terinfeksi SARS-CoV-2.

ASN melakukan absensi kehadiran dengan tanda tangan manual di Kabupaten Pekalongan, Jateng, Senin (16/3/2020). Foto Antara/Harviyan Perdana Putra

Aparatur sipil negara lingkup Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) bekerja dari rumah per 26 Maret-8 April 2020. Guna mitigasi pandemi coronavirus anyar (Covid-19).

Kebijakan tertuang dalam perintah Gubernur Sumsel, Herman Deru. Memedomani Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan RB) Nomor 19 Tahun 2020.

Meski bekerja dari rumah, pegawai tetap menerima haknya sesuai ketentuan. Seperti tunjangan perbaikan penghasilan.

Tak sekadar itu. Kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pun diminta mengatur sistem bekerja dari rumah. Agar tak mengurangi kinerja pelayanan publik.

Penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan dinas juga diharapkan ditunda atau dibatalkan. Khususnya, yang menghadirkan banyak peserta. Seperti apel dan senam pagi bersama setiap hari Jumat.