Mulai besok, penumpang KA harus telah booster

Pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA.

Dok. Humas PT KAI Daop 1 Jakarta

PT Kereta Api Indonesia atau KAI Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta mengimbau calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ), untuk melengkapi dosis vaksinasi sebagai syarat keberangkatan. Mulai 30 Agustus 2022, calon penumpang KAJJ dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster).

Sementara, untuk penumpang yang berusia 6-17 tahun wajib telah melakukan vaksinasi kedua.

Imbauan tersebut disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

"Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah, sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus 2022 hal tersebut tidak berlaku lagi," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangannya, Senin (29/8).

Eva mengatakan, pelanggan diimbau agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Terlebih, bagi calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada 30 Agustus 2022 dan seterusnya.