Mulai Jumat, jangan nekat keluar masuk Jakarta tanpa SIKM

Dishud DKI bakal menindak tegas mereka yang nekat mudik lokal tanpa SIKM

Petugas Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota saat menggelar operasi razia pajak kendaraan di Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Rabu (4/3)/Foto Antara/Fauzan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, terhitung mulai Jumat 22 Mei 2020, setiap warga Jakarta dan luar Ibu Kota yang hendak masuk ke wilayah DKI wajib untuk mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Pengurusan SIKM ini dapat diakses melalui corona.jakarta.go.id. 

Kebijakan ini tertuang di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 47 tahun 2020, tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. 

"Per hari Jumat. SIKM Jakarta itu harus sudah bisa ditunjukkan," kata Syafrin di Jakarta, Rabu (20/5/2020)

Pihaknya akan mengerahkan sebanyak 1.500 personel atau petugas untuk mengawasi penindakan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap ketiga.

PSBB tahap tiga akan mulai pada 22 Mei hingga 4 Juni 2020. "Untuk PSBB tetap sama. Kami kerahkan 1.500 orang setiap shift-nya pelaksanaan tugasnya tapi dalam tataran pelaksanaan pengawasan Pergub 47 Tahun 2020 tadi ini akan ada tambahan dari petugas Satpol PP itu di 12 titik, yang menjadi lokasi pemantauan pelanggaran arus keluar masuk," tuturnya.