Munarman bantah terlibat ISIS

Kuasa hukum Munarman akan mengajukan praperadilan atas tindakan polisi terhadap kliennya.

Bekas Sekretaris Umum FPI, Munarman. Foto Antara/Wira Suryantala

Bekas Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI), Munarman, membantah terlibat terorisme, terutama dengan kelompok ekstrem ISIS, sebagaimana disangkakan Polri. Alasannya, memiliki perbedaan prinsip.

"Terhadap tuduhan keterlibatan klien kami dengan ISIS, sejak awal klien kami dan ormas FPI telah secara jelas membantah keras karena menurut klien kami, tindakan ISIS tidak sesuai dengan yang diyakini klien kami," ucap Anggota Tim Advokasi Ulama dan Aktivis cum kuasa hukum Munarman, M. Hariadi Nasution, dalam keterangan tertulis pada Rabu (28/4).

Densus 88 Antiteror Polri menangkap Munarman di kediamannya, Kota Tangerang Selatan, Banten, pada Selasa (27/4). Setelah menjalani pemeriksaan sekitar sehari, dia lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Hariadi melanjutkan, polisi hanya mendapati detergen pembersih toilet untuk kerja bakti saat menggeledah Gedung eks Sekretariat DPP FPI. Sedangkan berbagai buku yang diamankan dari rumah Munarman adalah koleksi intelektual dalam perpustakaan pribadi.

Dia mengingatkan, Polri semestinya menghormati dan menjunjung prinsip HAM dalam setiap proses penegakan hukum. Namun, baginya, itu tidak terjadi saat menangkap Munarman karena dengan cara diseret paksa dan ditutup matanya setibanya di Polda Metro Jaya.