sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Munarman bantah terlibat ISIS

Kuasa hukum Munarman akan mengajukan praperadilan atas tindakan polisi terhadap kliennya.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 28 Apr 2021 15:30 WIB
Munarman bantah terlibat ISIS

Bekas Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI), Munarman, membantah terlibat terorisme, terutama dengan kelompok ekstrem ISIS, sebagaimana disangkakan Polri. Alasannya, memiliki perbedaan prinsip.

"Terhadap tuduhan keterlibatan klien kami dengan ISIS, sejak awal klien kami dan ormas FPI telah secara jelas membantah keras karena menurut klien kami, tindakan ISIS tidak sesuai dengan yang diyakini klien kami," ucap Anggota Tim Advokasi Ulama dan Aktivis cum kuasa hukum Munarman, M. Hariadi Nasution, dalam keterangan tertulis pada Rabu (28/4).

Densus 88 Antiteror Polri menangkap Munarman di kediamannya, Kota Tangerang Selatan, Banten, pada Selasa (27/4). Setelah menjalani pemeriksaan sekitar sehari, dia lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Hariadi melanjutkan, polisi hanya mendapati detergen pembersih toilet untuk kerja bakti saat menggeledah Gedung eks Sekretariat DPP FPI. Sedangkan berbagai buku yang diamankan dari rumah Munarman adalah koleksi intelektual dalam perpustakaan pribadi.

Dia mengingatkan, Polri semestinya menghormati dan menjunjung prinsip HAM dalam setiap proses penegakan hukum. Namun, baginya, itu tidak terjadi saat menangkap Munarman karena dengan cara diseret paksa dan ditutup matanya setibanya di Polda Metro Jaya.

Menurutnya, tindakan aparat tersebut menyalahi prinsip HAM sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU.

Dugaan pelanggaran lainnya juga terjadi dengan tidak adanya surat panggilan kepolisian hingga penangkapan berlangsung. Padahal, imbuh Hariadi, Munarman merupakan seorang advokat dan akan memenuhi panggilan itu.

Dirinya melanjutkan, Munarman semestinya memperoleh bantuan hukum sesuai Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 ayat (1) KUHAP, apalagi ancaman pidana yang dituduhkan terhadapnya di atas 5 tahun. Sayangnya, Hariadi mengaku, mengalami kesulitan untuk bertemu Munarman sebagai kliennya.

Sponsored

“Berdasarkan banyaknya kesalahan prosedur penegakan hukum yang mengamputasi hak asasi Klien kami, karenanya kami akan melakukan perlawanan hukum sesuai sistem peradilan pidana yang berlaku di Republik Indonesia," tutupnya.

Berita Lainnya
×
tekid