Munas Alim Ulama PBNU: Multi Level Marketing (MLM) haram!

Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama yang digelar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi mengharamkan multi level marketing (MLM).

Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama yang digelar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi mengharamkan multi level marketing (MLM). / Rivier University

Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama yang digelar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi mengharamkan multi level marketing (MLM).

Pemimpin sidang Komisi Bahtsul Masail Diniyah Waqi'iyah Ustadz Asnawi mengatakan hal tersebut dalam Munas Alim Ulama yang digelar di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Azhar, Banjar, Jawa Barat.

"Haram karena terdapat gharar atau penipuan. Bisnis money game model MLM mengandung unsur gharar," ujarnya di Banjar, Kamis (28/2).

Selain itu, dia mengatakan MLM menyalahi prinsip akad transaksi jual beli sekaligus motivasi (ba'its) transaksi tersebut adalah bonus bukan barang.