Munas X MUI hasilkan 5 fatwa

Salah satunya fatwa tentang penggunaan human diploid cell untuk bahan produksi obat dan vaksin.

Gedung dan lambang Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto dok mui.or.id

Musyawarah Nasional (Munas) X Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diselenggarakan dari 25 November-27 November telah menghasilkan beberapa keputusan.

Dalam acara penutupan Munas X MUI yang disiarkan melaui akun YouTube Wakil Presiden RI, Jumat (27/11) pagi, Ketua MUI Abdullah Jaidi menyebutkan, Munas X MUI menghasilkan beberapa hasil keputusan, antara lain penyempurnaan peraturan dasar dan peraturan rumah tangga (PDPRT) MUI, penyempuranaan wawasan MUI, penetapan fatwa-fatwa baru, terpilihnya ketua MUI Pusat periode 2020-2025, terbentuknya kepengurusan pimpinan harian MUI periode 2020-2025, hingga terbentuknya kepengurusan Dewan Pimpinan dan Dewan Pertimbangan MUI periode 2020-2025.

Terkait fatwa, pada Munas X ini, MUI mengeluarkan lima fatwa.

Pertama, fatwa tentang penggunaan human diploid cell untuk bahan produksi obat dan vaksin.

MUI menjelaskan pada dasarnya dasarnya penggunaan sel yang berasal dari bagian tubuh manusia untuk bahan obat atau vaksin hukumnya haram, karena bagian tubuh manusia (juz'u al-insan) wajib dimuliakan. Namun, dalam hal terjadi kondisi kedaruratan (dharurah syar'iyah) atau kebutuhan mendesak (hajah syar'iyah), penggunaan human diploid cell untuk bahan obat atau vaksin hukumnya boleh.