sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Munas X MUI hasilkan 5 fatwa

Salah satunya fatwa tentang penggunaan human diploid cell untuk bahan produksi obat dan vaksin.

Zahra Azria
Zahra Azria Jumat, 27 Nov 2020 15:25 WIB
Munas X MUI hasilkan 5 fatwa

Musyawarah Nasional (Munas) X Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diselenggarakan dari 25 November-27 November telah menghasilkan beberapa keputusan.

Dalam acara penutupan Munas X MUI yang disiarkan melaui akun YouTube Wakil Presiden RI, Jumat (27/11) pagi, Ketua MUI Abdullah Jaidi menyebutkan, Munas X MUI menghasilkan beberapa hasil keputusan, antara lain penyempurnaan peraturan dasar dan peraturan rumah tangga (PDPRT) MUI, penyempuranaan wawasan MUI, penetapan fatwa-fatwa baru, terpilihnya ketua MUI Pusat periode 2020-2025, terbentuknya kepengurusan pimpinan harian MUI periode 2020-2025, hingga terbentuknya kepengurusan Dewan Pimpinan dan Dewan Pertimbangan MUI periode 2020-2025.

Terkait fatwa, pada Munas X ini, MUI mengeluarkan lima fatwa.

Pertama, fatwa tentang penggunaan human diploid cell untuk bahan produksi obat dan vaksin.

MUI menjelaskan pada dasarnya dasarnya penggunaan sel yang berasal dari bagian tubuh manusia untuk bahan obat atau vaksin hukumnya haram, karena bagian tubuh manusia (juz'u al-insan) wajib dimuliakan. Namun, dalam hal terjadi kondisi kedaruratan (dharurah syar'iyah) atau kebutuhan mendesak (hajah syar'iyah), penggunaan human diploid cell untuk bahan obat atau vaksin hukumnya boleh.

Namun MUI menetapkan syaratnya, di antaranya tidak ada bahan lain yang halal dan memiliki khasiat atau fungsi serupa dengan bahan yang berasal dari sel tubuh manusia. Obat atau vaksin tersebut hanya diperuntukkan untuk pengobatan penyakit berat, yang jika tanpa obat atau vaksin tersebut maka berdasarkan keterangan ahli yang kompeten dan terpercaya diyakini akan timbul dampak kemudaratan lebih besar. Tidak ada bahaya (dharar) yang memengaruhi kehidupan atau kelangsungan hidup orang yang diambil sel tubuhnya untuk bahan pembuatan obat atau vaksin.

MUI menyebutkan apabila sel tubuh manusia yang dijadikan bahan obat atau vaksin bersumber dari embrio, maka harus didapatkan melalui cara yang dibolehkan secara syar'i, seperti berasal dari janin yang keguguran spontan atau digugurkan atas indikasi medis, atau didapatkan dari sisa embrio yang tidak dipakai pada inseminasi buatan atau IVF (in vitro fertilization).

Selain itu, pengambilan sel tubuh manusia harus mendapatkan izin dari pendonor. Dalam hal sel tubuh berasal dari orang yang sudah meninggal harus mendapatkan izin dari keluarganya. Sel tubuh manusia yang menjadi bahan pembuatan obat atau vaksin diperoleh dengan niat tolong-menolong (ta'awun), tidak dengan cara komersial. Serta kebolehan pemaanfaatannya hanya sebatas untuk mengatasi kondisi kedaruratan (dharurah syar'iyah) atau kebutuhan mendesak (hajah syar'iyah).

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid